Disadap dari: http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/06/29/brk,20100629-259537,id.html. Selasa, 29 Juni 2010. 16:19 WIB
TEMPO Interaktif, Surakarta – Pemerintah daerah Karanganyar berencana membuat Peraturan Daerah Berbahasa Jawa. Perda tersebut untuk menyeragamkan pemakaian Bahasa Jawa di masyarakat.
“Selama ini memang sudah ada surat keputusan bupati untuk berbahasa Jawa setiap Rabu. Tapi ternyata banyak kelemahannya,” jelas Bupati Karanganyar Rina Iriani saat jumpa pers ujian Doktor Linguistik program pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (29/6).
Kelemahan tersebut diketahuinya saat melakukan penelitian untuk disertasinya. Penelitian berjudul Penggunaan Bahasa Jawa di Kalangan Generasi Muda Kabupaten Karanganyar itu menunjukkan selama ini pelaksanaan program berbahasa Jawa setiap Rabu, belum dilakukan dengan maksimal. “Sebab belum ada pemberian hadiah atau hukuman atas pelaksanaan program tadi. Selama ini hanya sebatas tanggung jawab moral,” katanya.
Penelitian sendiri dilakukan sejak akhir 2007 selama 3,5 tahun. Penelitian mengacu pada efektivitas program Rabu berbahasa Jawa yang sudah dimulai sejak 2006. “Ada tiga kecamatan yang saya teliti, yaitu Colomadu yang mewakili separuh kota, Karanganyar mewakili perkotaan, dan Karangpandan mewakili daerah pinggiran,” tuturnya.
Bupati Rina mengatakan penguasaan Bahasa Jawa yang benar akan membentuk sikap dan budi pekerti yang luhur. “Ini tidak hanya perkara bicara. Tapi juga rasa dan mental,” ucapnya. Rancangan Perda tersebut sudah dilampirkan dalam disertasi dan diharapkan dapat segera diwujudkan menjadi Perda.
Staf humas UNS Bachtiar mengatakan Bupati Rina akan mempertahankan disertasinya dalam sidang senat terbuka yang diselenggarakan Rabu (30/6) di Auditorium UNS. “Jika berhasil, akan menjadi Doktor Linguistik ke-18 di program pasca sarjana UNS,” katanya.