Dikutip dari buku “Bagaimana Menjadi Guru Supermodel” karya Iqbal N.Az. Penerbit: Karya Pelajar Surabaya
Iqbal Nurul Azhar
Islam membagi perbuatan manusia dan mengaturnya dalam sebuah hukum yang dikenal sebagai hukum taklifi. Hukum ini secara umum membagi perbuatan manusia kedalam lima perkara, yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram.
Wajib didefinisikan sebagai perbuatan yang harus dilakukan, yang pelaksanaannya haruslah sesuai tuntunan Syariat Islam. Bagi orang yang melaksanakan perbuatan ini, ia akan mendapatkan pahala dan bagi yang meningalkannya ia akan mendapatkan dosa.
Sunnah didefinisikan sebagi perbuatan yang apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan, orang yang meninggalkannya tidak mendapatkan dosa
Mubah adalah perbuatan umum manusia yang tidak diwajibkan untuk dikerjakan dan tidak wajibkan pula untuk ditinggalkan. Orang yang melaksanakan perbuatan ini ia tidak akan mendapatkan pahala atau dosa, demikian pula bagi yang meninggalkannya. Ia juga tidak akan mendapatkan pahala atau dosa
Makruh statusnya sama seperti sunnah. Bedanya, jika dalam sunnah orang yang melaksanaknnya akan mendapatkan pahala, maka pada makruh orang yang meninggalkan perbuatan tersebutlah yang akan mendapatkan pahala. Mereka yang mengerjakannya tidak akan mendapatkan siksa.
Sedang haram adalah perbuatan yang dilarang dan harus ditinggalkan. Orang yang meninggalkan pekerjaan ini ia akan mendapatkankan pahala, dan apabila melaksanakannya ia akan mendapatkan dosa dan siksa.
Lima parameter perbuatan manusia di atas digunakan untuk memberikan panduan bagaimana seharusnya manusia bertindak di muka bumi ini. Mereka dijadikan patokan absolut untuk menentukan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Parameter inipun apabila digunakan dalam dunia pendidikan, besar sekali manfaatnya. Salah satunya dapat dipakai untuk menentukan posisi guru seperti yang tertulis dalam judul tulisan ini.
Dari lima parameter ini, kita dapat membagi posisi guru ke dalam lima kelompok besar, yaitu kelompok guru wajib, kelompok guru sunnah, guru mubah, guru makruh, dan yang terakhir guru haram. Sama seperti hukum taklifi yang berfungsi memberikan panduan aktivitas manusia, pelabelan inipun juga dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi para guru terkait posisi mereka yang berhubungan dengan interaksi mereka dengan lingkungan kerja dan anak didik mereka.
Kelompok pertama adalah kelompok guru wajib. Kelompok ini merupakan kelompok yang beranggotakan guru-guru yang memiliki dedikasi yang sangat tinggi. Kompetensi mereka cukup. Mereka juga memiliki kreativitas yang tinggi dalam membuat rencana pengajaran. Mereka juga memiliki keikhlasan yang ketika mengajar. Mampu menjaga profesionalitas. Mereka mampu membina hubungan baik dengan atasan, rekan sejawat dan pesuruh sekolah yang jabatannya lebih rendah dari mereka. Mereka mampu membuat anak didik mereka bersemangat untuk belajar. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pengajar yang baik. Mereka mampu menjadi pendidik yang baik yang sanggup menanamkan nilai-nilai relijius ke dalam dada anak didik mereka. Keberadaan guru ini disekolah selalu dinanti-nantikan. Selalu ditunggu saran-sarannya. Dan ketika guru ini tidak masuk ke sekolah, sekolah akan merasakan kehilangan yang besar. Kinerja sekolah menjadi tersendat-sendat dengan ketidak hadiran guru ini karena mereka adalah inisiator sekolah.
Kelompok kedua adalah kelompok guru sunnah. Kelompok ini beranggotakan guru-guru yang memiliki dedikasi yang cukup tinggi. Kompetensi mereka cukup. Mereka juga memiliki kreativitas yang tinggi dalam membuat rencana pengajaran. Mereka juga memiliki keikhlasan yang ketika mengajar. Mereka mampu membina hubungan baik dengan atasan, rekan sejawat dan pesuruh sekolah yang jabatannya lebih rendah dari mereka. Mereka mampu membuat anak didik mereka bersemangat untuk belajar. Yang membedakan guru ini dengan guru wajib adalah mereka kurang mampu menjadi inisiator, planner dan sutradara yang baik dalam berbagai kegiatan sekolah. Mereka lebih memilih berada di belakang daripada di depan. Ketika guru ini masuk sekolah, keberadaannya berarti banyak karena sangat membantu sekolah. Namun ketika guru ini tidak masuk sekolah, ketiadaannya tidak bedampak apa-apa bagi sekolah. Sekolah tidak akan merasakan kehilangan yang besar karena peran guru ini sangat kecil. Dalam urusan kegiatan yang tidak melibatkan kegiatan mengajar di kelas, andaikata guru ini tidak masuk, maka banyak guru yang lain yang akan mampu menggantikannya. Sisi baiknya, jika kelompok guru ini mau berubah untuk memperbaiki peran mereka di sekolah, mereka akan sangat mampu menjadi guru wajib
Kelompok ketiga adalah kelompok guru mubah. Kelompok ini terdiri dari guru yang memiliki kompetensi cukup baik. Mereka juga bagus dalam mengajar. Hanya sayangnya guru dalam kelompok ini kurang ikhlas. Mereka akan sangat perhitungan ketika diberi amanah, utamanya yang berbau finansial. Mereka profesional, namun kurang komitmen jika tidak ada aspek penggerak seperti bonus uang ataupun barang. Karena perhitungan, mereka malas untuk menjadi inisiator dan tampil di depan. Mereka berfikir, daripada capek-capek mikir dan bekerja namun gaji mereka tetep, lebih baik diam dan berada di belakang. Ada dan tidaknya guru ini sama saja sama saja pengaruhnya bagi sekolah. Andaikata mereka ada, kontribusinya (selain mengajar) bagi sekolah sedikit sekali. Dan ketika guru inipun tidak ada, maka pihak sekolah tidak akan merasakan dampak ketidak hadirannya. Akan banyak guru lain yang mampu menggantikannya. Meskipun demikian, guru ini masih mampu menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja mereka di sekolah. Kebanyakan guru di Indonesia berada dalam kelompok guru ini.
Kelompok keempat adalah kelompok guru makruh. Kelompok ini terdiri dari guru yang memiliki kompetensi kurang. Mereka tidak cukup mampu dalam mengajar karena mereka kurang memiliki kreatifitas. Kelompok guru inipun kurang ikhlas. Mereka akan sangat perhitungan ketika diberi amanah, kurang profesional, dan kurang komitmen kecuali jika ada penggerak seperti bonus uang ataupun barang. Mereka juga kurang mampu menjaga hubungan dengan rekan sejawat, sehingga kadang timbul salah paham. Mereka tidak memiliki peran yang strategis di sekolah selain sebagai pengajar. Ketika guru ini ada di sekolah, kontribusinya adalah saat dia mengajar saja. Di luar itu, dia tidak memberikan kontribusi apa-apa. Ketika dia tidak ada di sekolah, banyak guru akan merasa lega. Sisi baiknya, meskipun ada dan tidaknya guru ini disekolah sama saja, guru ini tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik sekolah. Guru ini juga tidak menggembosi aktivitas sekolah
Yang terakhir adalah kelompok guru haram. Kelompok ini terdiri dari guru yang memiliki kompetensi kurang. Mereka tidak mampu dalam mengajar karena mereka kurang memiliki kreatifis. Kelompok guru inipun kurang ikhlas. Mereka akan sangat perhitungan ketika diberi amanah, utamanya yang berbau finansial. Kurang profesional, dan kurang komitmen kecuali jika ada penggerak seperti bonus uang ataupun barang. Yang membuat guru ini berada pada urutan terakhir adalah mereka juga tidak mampu menjaga hubungan dengan rekan sejawat, sehingga mereka sering cekcok dan bentrok dengan rekan sejawat. Mereka tidak memiliki peran yang strategis di sekolah selain sebagai pengajar. Ketika guru ini ada di sekolah mereka suka bergosip, meyebar fitnah dan mengadu domba rekan sejawatnya, Ketika guru ini tidak ada di sekolah, banyak guru akan merasa lega dan bersyukur. Guru ini juga sering melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik sekolah, seperti berantem dengan tetangga sampai terdengar orang sekampung, berjudi, minum-minuman keras, temparamental, dan suka main tampar pada anak didik. Guru ini juga suka menggembosi aktivitas sekolah.
Lima posisi guru di atas dapat dijadikan sebagai sarana introspeksi diri
Berdasarkan kemampuan guru memberikan suri tauladan pada lingkungannya, guru dibagi menjadi tiga jenis. Yaitu guru biasa, guru model, dan guru supermodel
Di mana buku tersebut bisa saya dapatkan? Tahun berapa diterbitkan?