Wajib Label Berbahasa Indonesia Produk NonPangan Dipercepat

Ditukil dari: http://www.inilah.com

05/07/2010 – 09:01

INILAH.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan mempercepat pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia untuk produk non pangan dari semula 21 Desember 2010 menjadi 1 September 2010.

Dalam pengumumannya Senin (5/7) ini Direktorat Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menjelaskan percepatan pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia ini tertuang dalam Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 tanggal 21 Mei 2010. Adapun jenis barang yang wajib label berbahasa Indonesia tersebut terdiri dari barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika. Kemudian barang sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya serta barang lainnya.

Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan dipasarkan di dalan negeri harus menyampaikan contoh label dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI.

Contoh label yang telah memenuhi ketentuan, dalam waktu paling lambat 5 hari kerja akan diterbitkan Surat Keterangan Pencantuman Label dalam bahasa Indonesia tanpa dipungut biaya. Untuk barang produksi dalam negeri, Surat Ketarangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia merupakan dokumen yang menerangkan bahwa contoh label telah memenuhi ketentuan. Untuk barang impor, Surat Ketarangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. [cms]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: