Oleh: Iqbal Nurul Azhar
Dari berbagai kasus tersebut terlihat pola yang hampir identik. Pertama, pengungkapan kasus selalu memicu kemarahan publik yang luas. Media massa memberitakan secara intensif, media sosial dipenuhi kecaman, dan masyarakat menuntut hukuman yang berat bagi para pelaku. Kedua, perhatian publik cenderung bersifat sesaat. Setelah beberapa minggu atau beberapa bulan, isu tersebut mulai tenggelam oleh pemberitaan baru sehingga tekanan sosial terhadap perbaikan sistemik melemah. Ketiga, kasus serupa kembali muncul dengan pola yang tidak jauh berbeda: penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, dan kerugian negara dalam jumlah besar. Siklus ini memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya menghadapi masalah korupsi, tetapi juga masalah ketidakberlanjutan kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara.
Hampir setiap tahun Indonesia diguncang oleh pengungkapan kasus korupsi bernilai miliaran hingga ratusan triliun rupiah. Kasus korupsi proyek BTS Kominfo pada 2023, skandal tata niaga timah yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang kembali mencuat pada 2025, hingga dinamika penegakan hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia terus berulang dalam skala yang semakin besar. Masing-masing kasus memiliki karakteristik berbeda, tetapi semuanya menyentuh satu titik yang sama: pengelolaan sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Fenomena inilah yang seharusnya mengusik dunia pendidikan: mengapa korupsi bernilai fantastis dapat menjadi bahan perbincangan sesaat, tetapi tidak berkembang menjadi gerakan sosial yang konsisten untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas? Mengapa masyarakat yang semakin lama tingkat pendidikannya makin tinggi belum tentu menjadi semakin kritis terhadap penyalahgunaan uang publik? Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan hanya soal kualitas akademik, melainkan juga soal kegagalan membentuk kesadaran kewargaan yang kuat.
Selama beberapa dekade terakhir, pendidikan di Indonesia terus mengalami ekspansi yang signifikan. Jumlah sekolah bertambah, angka partisipasi pendidikan meningkat, dan akses ke perguruan tinggi semakin luas. Namun, di balik keberhasilan kuantitatif tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar: sistem pendidikan lebih banyak menghasilkan individu yang mampu mengerjakan soal daripada warga negara yang mampu mengawasi kekuasaan, mempertanyakan ketidakadilan, dan membela kepentingan publik.
Sejak sekolah dasar, peserta didik dibebani dengan berbagai pengetahuan akademik yang relatif kompleks, seperti matematika, ilmu pengetahuan alam, dan beragam hafalan konseptual. Pengetahuan tersebut memang penting, tetapi pendidikan yang bersifat paling prinsipil justru sering tidak ditanamkan secara seimbang. Salah satu contohnya adalah pemahaman mengenai hubungan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Anak-anak diajarkan untuk menaati aturan, menghormati pemerintah, dan memenuhi kewajiban, tetapi tidak dibekali kesadaran yang memadai mengenai hak mereka atas pelayanan publik yang layak, penggunaan anggaran negara yang transparan, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Ketimpangan ini terlihat jelas dalam pendidikan mengenai pajak. Banyak siswa mengetahui bahwa pajak wajib dibayar, tetapi tidak diajarkan bahwa pajak merupakan kontribusi publik yang seharusnya kembali dalam bentuk jalan yang baik, jembatan yang aman, pendidikan berkualitas, dan pelayanan kesehatan yang memadai. Akibatnya, ketika jalan berlubang bertahun-tahun, jembatan tidak dibangun, atau dana publik dikorupsi, masyarakat sering kali tidak memiliki kesadaran bahwa kerugian tersebut secara langsung berkaitan dengan hak mereka sebagai pembayar pajak. Pendidikan menghasilkan warga yang patuh membayar, tetapi tidak cukup kritis untuk mengawasi penggunaan pembayaran tersebut. Di sinilah letak masalah mendasar: kewajiban diajarkan secara intensif, sedangkan hak diperlakukan sebagai pengetahuan pelengkap.
Kelemahan serupa terjadi dalam pendidikan karakter. Sekolah mengajarkan budi pekerti, disiplin, dan kejujuran, tetapi nilai-nilai tersebut lebih banyak hadir sebagai materi pelajaran daripada sebagai praktik hidup. Peserta didik mengetahui definisi disiplin, tetapi tidak dibiasakan hidup disiplin; memahami pentingnya kebersihan, tetapi tidak dievaluasi berdasarkan perilaku menjaga lingkungan. Pendidikan karakter akhirnya berhenti pada ranah kognitif. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh John Dewey, pendidikan adalah pengalaman, bukan sekadar transfer informasi. Karakter terbentuk melalui kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang, bukan melalui hafalan konsep moral. Akibatnya, karakter yang berkembang sering hanya bersifat personal, seperti sopan santun dan kepatuhan, tetapi tidak berkembang menjadi karakter kewargaan yang kritis. Peserta didik jarang dilatih untuk memahami bahwa kejujuran juga berarti menolak korupsi, bahwa tanggung jawab sosial juga mencakup pengawasan terhadap penggunaan uang publik, dan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban kepada negara, melainkan juga dasar moral untuk menuntut pelayanan publik yang baik. Ketika pendidikan karakter tidak dikaitkan dengan kesadaran hak dan kewajiban warga negara, masyarakat cenderung tumbuh sebagai individu yang patuh tetapi tidak terbiasa mengawasi pemerintah secara kritis, padahal pengawasan tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab warga negara yang turut membiayai negara melalui pajak.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah rendahnya budaya membaca. Sejak SD, sebagian besar waktu belajar dihabiskan untuk mengerjakan soal dan mengejar nilai ujian. Buku bacaan kreatif, novel anak, biografi, dan karya yang merangsang imajinasi sering ditempatkan sebagai pelengkap, bukan inti pembelajaran. Padahal, negara-negara dengan tingkat inovasi tinggi umumnya membangun budaya membaca sejak dini. Anak-anak dibiasakan membaca bukan hanya untuk menjawab soal, tetapi untuk membayangkan kemungkinan baru. Rendahnya budaya membaca menyebabkan kapasitas berpikir abstrak, imajinatif, dan analitis berkembang lebih lambat. Tidak mengherankan jika banyak generasi muda yang tumbuh melalui proses ini kesulitan membangun argumen mendalam karena sejak kecil mereka lebih terbiasa mencari jawaban singkat daripada membangun pemahaman komprehensif. Keterbatasan literasi ini berdampak langsung pada lemahnya kemampuan mereka disaat dewasa dalam membaca informasi publik, memahami anggaran negara, menelusuri kebijakan pemerintah, dan mengevaluasi pemberitaan tentang korupsi. Tanpa budaya membaca yang kuat, warga negara mudah menerima informasi secara pasif dan sulit melakukan penilaian kritis terhadap pengelolaan pajak serta penggunaan sumber daya publik. Dengan demikian, rendahnya literasi tidak hanya menjadi persoalan akademik, tetapi juga menjadi hambatan bagi terbentuknya masyarakat yang mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah secara rasional dan berkelanjutan.
Di tingkat sekolah menengah, masalah tersebut semakin kompleks. SMP dan SMA seharusnya menjadi fase pembentukan kesadaran kewargaan yang matang, tetapi praktik pendidikan masih cenderung menempatkan siswa sebagai penerima kebijakan, bukan sebagai pengawas kebijakan. Mereka diajarkan mendukung program pemerintah, tetapi jarang dilatih mengevaluasi kebijakan publik secara rasional. Akibatnya, lahirlah generasi yang memiliki pengetahuan akademik cukup tinggi, tetapi tidak terbiasa memahami proses pengambilan keputusan politik, atau menyampaikan kritik berbasis data.
Orientasi pendidikan menengah terhadap kerja juga perlu dikritisi. Sistem pendidikan kita sering menanamkan gagasan bahwa keberhasilan identik dengan bekerja lebih lama. Siswa yang belajar hingga larut malam dianggap lebih rajin daripada siswa yang mampu menyelesaikan tugas dengan cepat dan efektif. Dalam ekonomi modern, produktivitas tidak diukur dari lamanya bekerja, melainkan dari nilai yang dihasilkan per satuan waktu. Banyak inovasi teknologi lahir justru dari keinginan mengurangi pekerjaan rutin dan mempercepat proses. Pendidikan Indonesia kurang mendorong apa yang dapat disebut sebagai “kemalasan cerdas”, yaitu kemampuan mencari cara paling efisien untuk menghasilkan kualitas kerja yang sama atau lebih baik. Akibatnya, budaya inovasi tidak tumbuh sekuat yang seharusnya.
Permasalahan tersebut berlanjut ke pendidikan tinggi. Jumlah perguruan tinggi meningkat pesat, tetapi kualitas akademik tidak selalu mengikuti pertumbuhan tersebut. Banyak kampus memiliki akses literatur yang terbatas, perpustakaan digital yang minim, dan sistem akademik yang belum sepenuhnya modern. Mahasiswa menulis skripsi dengan referensi yang sempit, sementara dosen sering menghadapi keterbatasan akses terhadap jurnal ilmiah berkualitas. Situasi ini menghasilkan iklim akademik yang lemah dan tradisi intelektual yang kurang berkembang. Dampaknya tidak hanya terlihat pada rendahnya kualitas penelitian, tetapi juga pada terbatasnya kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi persoalan publik. Mahasiswa yang terbiasa bekerja dengan sumber bacaan yang sedikit cenderung kesulitan membangun argumen yang mendalam, membandingkan berbagai perspektif, atau mengevaluasi kebijakan secara komprehensif.
Kondisi tersebut berimplikasi langsung pada kualitas pengawasan masyarakat terhadap negara. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang pembentukan intelektual yang mampu membaca laporan anggaran, menelusuri data publik, mengkritisi kebijakan pemerintah, dan mengawasi penggunaan pajak secara berbasis bukti. Namun, ketika tradisi membaca dan riset lemah, kampus lebih banyak menghasilkan lulusan yang mengejar gelar daripada membangun kapasitas analitis yang kuat. Akibatnya, banyak sarjana yang memiliki kualifikasi formal, tetapi tidak terbiasa melakukan kajian kritis terhadap pengelolaan keuangan negara, proyek publik, atau praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, lemahnya infrastruktur literasi dan riset di perguruan tinggi bukan hanya persoalan akademik, melainkan juga persoalan demokrasi, karena ia menghambat lahirnya kelompok intelektual yang seharusnya berperan sebagai pengawas kebijakan publik dan penjaga akuntabilitas penggunaan uang pajak.
Persoalan mendasarnya adalah ketidakjelasan diferensiasi fungsi pendidikan tinggi. Universitas seharusnya berfokus melahirkan ilmuwan dan pemikir, sedangkan kebutuhan tenaga kerja siap pakai lebih tepat dipenuhi oleh pendidikan vokasi dan politeknik. Ketika semua institusi berlomba menjadi universitas tanpa infrastruktur riset yang memadai, kualitas akademik sulit dipertahankan. Indonesia membutuhkan keberanian untuk memisahkan secara tegas universitas riset, kampus pengajaran, dan pendidikan vokasi agar masing-masing dapat berkembang sesuai fungsi utamanya. Ketidakjelasan fungsi ini menyebabkan perguruan tinggi sering terjebak pada orientasi kuantitatif, yaitu memperbanyak jumlah lulusan dan program studi, sementara kapasitas riset, literasi akademik, dan pengembangan pemikiran kritis tidak berkembang secara sebanding. Akibatnya, gelar sarjana semakin banyak dihasilkan, tetapi kemampuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan politik publik belum tentu meningkat.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas partisipasi warga negara dalam demokrasi. Universitas yang seharusnya menjadi pusat produksi pengetahuan dan kritik sosial sering kali lebih berfungsi sebagai pabrik sertifikasi tenaga kerja. Padahal, negara membutuhkan kelompok intelektual yang mampu mengkaji kebijakan publik, menelaah penggunaan anggaran negara, mengawasi proyek-proyek yang dibiayai pajak, serta memberikan kritik berbasis data terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ketika fungsi intelektual ini melemah, ruang pengawasan publik ikut menyempit karena masyarakat kehilangan sumber analisis yang independen dan berbasis riset. Oleh sebab itu, diferensiasi yang jelas antara universitas riset, kampus pengajaran, dan pendidikan vokasi bukan sekadar persoalan manajemen pendidikan tinggi, melainkan strategi untuk membangun ekosistem kewargaan yang sehat: politeknik menghasilkan tenaga terampil untuk pembangunan ekonomi, sementara universitas riset melahirkan ilmuwan dan pemikir yang berperan sebagai pengawal akuntabilitas publik dan penjaga kualitas demokrasi.
Dari berbagai persoalan tersebut, tampak bahwa pendidikan Indonesia menghadapi krisis yang lebih dalam daripada sekadar perubahan kurikulum. Krisis tersebut adalah krisis kewargaan. Sekolah berhasil menghasilkan lulusan yang mampu mengerjakan soal, tetapi belum cukup berhasil melahirkan warga negara yang sadar hak dan kewajiban, berani mengawasi penggunaan uang publik, memiliki etika dalam ruang bersama, gemar membaca, dan terdorong untuk berinovasi.
Karena itu, reformasi pendidikan tidak cukup dilakukan dengan menambah mata pelajaran atau mengganti nama kurikulum. Yang diperlukan adalah perubahan paradigma dari pendidikan sebagai transfer pengetahuan menuju pendidikan sebagai pembentukan warga negara berdaya. Dalam paradigma lama, sekolah dipandang berhasil apabila peserta didik menguasai materi pelajaran dan memperoleh nilai tinggi. Namun, dalam paradigma baru, keberhasilan pendidikan diukur dari kemampuan lulusan untuk memahami hak dan kewajibannya, mengawasi penggunaan sumber daya publik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sosial, serta menjaga kepentingan bersama secara rasional dan bertanggung jawab.
Perubahan paradigma ini dapat dijelaskan melalui Framework (kerangka kerja) yang dapat disebut sebagai Civic Empowerment Education Framework (CEPAK). Kerangka kerja ini berangkat dari asumsi bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh institusi politik, tetapi juga oleh kapasitas kewargaan yang dibentuk melalui pendidikan. Pendidikan yang berorientasi pada pemberdayaan sipil tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan, melainkan mengembangkan tiga kompetensi utama: literasi hak dan kewajiban, literasi fiskal publik, dan literasi pengawasan kekuasaan. Ketiga kompetensi tersebut saling berkaitan dan membentuk warga negara yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga mampu menuntut akuntabilitas negara.
Dalam kerangka ini, hak dan kewajiban harus diajarkan secara seimbang. Selama ini pendidikan lebih menekankan kewajiban membayar pajak, mematuhi aturan, dan mendukung program pemerintah. CEPAK mengusulkan agar peserta didik juga diajarkan bagaimana membaca anggaran daerah, memahami fungsi pajak sebagai dana publik, dan mengenali mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Dengan demikian, pendidikan menghasilkan warga yang mampu bertanya “ke mana uang publik digunakan?”, bukan sekadar “apakah saya sudah memenuhi kewajiban?”.
Pendidikan karakter pun perlu direkonstruksi. Teori karakter konvensional cenderung bersifat deklaratif, sedangkan CEPAK mengembangkan konsep Applied Civic Character, yaitu karakter yang diukur melalui praktik sosial nyata. Peserta didik tidak hanya mempelajari kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab, tetapi juga diwajibkan mempraktikkannya melalui proyek kebersihan lingkungan, simulasi pelayanan publik, observasi fasilitas umum, dan kegiatan pengawasan sosial sederhana. Dengan cara ini, karakter tidak lagi berhenti sebagai hafalan moral, melainkan menjadi kebiasaan kewargaan.
Budaya membaca juga harus ditempatkan sebagai fondasi pembentukan kapasitas berpikir kritis. Rendahnya literasi menyebabkan masyarakat mudah terjebak pada informasi singkat dan narasi emosional. Oleh karena itu, sekolah perlu membangun ekosistem literasi imajinatif dan kritis, yaitu lingkungan belajar yang tidak hanya mendorong membaca buku pelajaran, tetapi juga sastra, biografi, sejarah, sains populer, dan karya-karya yang memperluas perspektif sosial. Dalam jangka panjang, budaya membaca akan meningkatkan kemampuan analisis, empati, dan penilaian kritis terhadap kebijakan publik.
Pada jenjang pendidikan tinggi, reformasi harus diarahkan pada diferensiasi fungsi institusi. Universitas riset difokuskan untuk melahirkan ilmuwan dan pemikir, sedangkan politeknik dan pendidikan vokasi diperluas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil. Pendekatan ini sejalan dengan teori Functional Differentiation in Higher Education, yang menegaskan bahwa kualitas sistem pendidikan tinggi bergantung pada kejelasan peran setiap jenis institusi, bukan pada banyaknya jumlah universitas semata.
Novelty utama gagasan CEPAK terletak pada pergeseran fokus dari kritik terhadap rendahnya kualitas akademik menuju kritik terhadap ketiadaan pendidikan kewargaan fiskal dan pengawasan publik sejak usia dini. CEPAK berargumen bahwa banyak masalah sosial di Indonesia, termasuk korupsi yang berulang, lemahnya akuntabilitas pemerintahan, rendahnya tekanan publik terhadap penyalahgunaan anggaran, dan minimnya partisipasi warga dalam pengawasan kebijakan, tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan akademik, tetapi juga oleh kegagalan sekolah dan kampus dalam membentuk kesadaran bahwa pajak adalah dana publik yang harus diawasi oleh warga negara. Selama pendidikan hanya mengajarkan kewajiban membayar pajak tanpa mengajarkan hak untuk mengetahui, menilai, dan mengawasi penggunaannya, masyarakat akan tumbuh sebagai pembayar pajak yang patuh tetapi tidak memiliki kapasitas kritis untuk menuntut pertanggungjawaban negara. Layanan publik yang buruk diterima sebagai kewajaran, dan partisipasi politik berhenti pada pemilihan umum tanpa pengawasan berkelanjutan. Dengan demikian, CEPAK memperkenalkan pendidikan kewargaan fiskal sebagai dimensi baru pendidikan demokrasi yang menghubungkan literasi pajak, pengawasan anggaran, dan pembentukan warga negara kritis dalam satu kerangka pendidikan yang terintegrasi.
Pendidikan yang benar bukan hanya membuat seseorang pandai, melainkan membuatnya mampu menjaga kepentingan publik, mengawasi penggunaan sumber daya bersama, dan berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Dengan mengintegrasikan literasi fiskal kewargaan, praktik karakter terukur, budaya membaca kritis, dan diferensiasi pendidikan tinggi, reformasi pendidikan Indonesia dapat bergerak dari sekadar mencetak lulusan menuju pembentukan warga negara yang memiliki kesadaran, keberanian, dan kapasitas untuk menjaga kualitas demokrasi serta masa depan bangsanya sendiri.
Iqbal Nurul Azhar

Email: iqbal.azhar@trunojoyo.ac.id
Iqbal Nurul Azhar adalah seorang Associate Professor (Lektor Kepala) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Trunodjoyo Madura. Bidang kepakaran utamanya meliputi sosiolinguistik, perencanaan dan kebijakan bahasa, serta linguistik terapan, dengan fokus penelitian pada bahasa-bahasa daerah, hak kebahasaan, standardisasi ortografi, politik bahasa, dan pemertahanan bahasa dalam masyarakat multibahasa.
Ia merupakan penerima Beasiswa Fulbright untuk menempuh pendidikan doktor (Ph.D.) di bidang Linguistik dan Linguistik Terapan di Arizona State University, Amerika Serikat. Selama menempuh studi doktoralnya, ia juga mengikuti pendidikan lanjutan dan pelatihan profesional di bidang Computer-Assisted Language Learning (CALL), yang memperkaya kompetensinya dalam pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran bahasa.
Selain itu, Iqbal memiliki kepakaran dalam netnolinguistik, analisis korpus (Corpus Analysis), dan Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis/CDA). Keahlian tersebut diperkuat melalui pengalamannya sebagai Research Analyst di Center on Narrative, Disinformation, and Strategic Influence (NDSI), sebuah pusat riset di bawah Global Security Initiative, Arizona State University. Di posisinya tersebut, ia terlibat dalam berbagai penelitian mengenai narasi digital, disinformasi, pengaruh strategis, serta dinamika komunikasi di ruang siber dengan memadukan perspektif linguistik, komunikasi, dan ilmu sosial.
Hingga saat ini, Iqbal aktif melakukan penelitian, publikasi ilmiah, serta pengembangan keilmuan di bidang sosiolinguistik, kebijakan bahasa, linguistik digital, linguistik korpus, analisis wacana kritis, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pendidikan bahasa. Karya-karyanya berupaya menjembatani kajian linguistik dengan isu-isu sosial, pendidikan, dan teknologi melalui pengembangan perspektif konseptual yang relevan dengan tantangan masyarakat kontemporer.
