Seringkali orang kurang faham atau tidak familiar dengan istilah-istilah atau bahasa-bahasa yang di pakai dalam dunia ke-beacukai-an. Untuk itu saya mencoba untuk memberi informasi perihal beberapa istilah tersebut, sebagaimana dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Daerah pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang ini. (-UU kepabeanan-)
Kawasan pabean
adalah kawasan dengan batasbatas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor pabean
adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (-UU kepabeanan-)
Pos pengawasan pabean
adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
Kewajiban pabean
adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. (-UU kepabeanan-)
Pemberitahuan pabean
adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakankewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (-UU kepabeanan-)
Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur jenderal
adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pejabat bea dan cukai
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini. (-UU kepabeanan-)
Orang
adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Bea masuk
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini (-UU kepabeanan-) yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Bea keluar
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini (-UU kepabeanan-) yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Tempat penimbunan sementara
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat penimbunan berikat
adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkanpenangguhan bea masuk.
Tempat penimbunan pabean
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini. (-UU kepabeanan-)
Barang tertentu
adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Audit kepabeanan
adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Tarif
adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.